Cara Membuat NPWP
Siang ini, saya baru saja membuat kartu NPWP. Sebagai warga negara yang telah memiliki penghasilan, kita semua diwajibkan untuk memiliki NPWP. Sebenarnya cara membuatnya sangat mudah, hanya saja waktu cari parkirnya yang susah,.. Hihi..
Saya adalah warga Depok yang tinggal dan bekerja di Jakarta. Kata beberapa orang kenalan saya, untuk membuat NPWP, kita diharuskan mengajukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan tempat tinggal kita. Ini artinya, apabila KTP saya dikeluarkan di Depok, maka saya harus membuat NPWP di KPP Depok. Berhubung waktu luang saya sangat sempit, daripada mencari KPP Depok yang entah ada di mana, akhirnya saya nekat ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jl. Gatot Subroto, daerah Semanggi, Jakarta.
Dengan berkendara mobil, saya tiba di kantor yang megah menjulang tinggi mencakar langit Jakarta itu. Berputar-putar saya mencari lahan parkir yang kosong, namun tak kunjung menemukannya. Banyak mobil berjejal diparkir hingga parkir paralel, tak menyisakan satu ruas pun untuk kendaraan saya. Putus asa hampir satu jam berputar di pelataran parkir dan basement Dirjen Pajak itu, saya kemudian berinisiatif untuk mencoba parkir di Plaza Mandiri (Kantor Pusat Bank Mandiri) yang berada tepat di sebelah kantor Dirjen Pajak ini. Tak jauh berbeda dengan Dirjen Pajak, parkir Plaza Mandiri rupanya juga tak menyisakan satu tempat pun untuk mobil saya. Ah, sungguh sial sekali saya hari ini. Saya kemudian pergi meninggalkan Semanggi menuju Ratu Plaza untuk servis laptop. Usai servis laptop, saya kembali ke kantor pusat Dirjen Pajak Gatot Subroto, kali ini dengan Taksi, meninggalkan kendaraan saya diparkir di Ratu Plaza. Hoho..
Sekembalinya saya di kantor pusat Dirjen Pajak, dengan berbekal informasi yang saya peroleh dari petugas yang ada di sana, saya bergegas menuju Lantai 4 Gedung A. Ruangan ini tampak sepi dan tak dinamis. Maklum saja, saat itu waktu menunjukkan sekitar jam setengah 1 siang, ini adalah waktu istirahat bagi orang-orang kantor. Hampir saya patah semangat, sudah susah-susah kemari, jangan-jangan saya harus menunggu mereka semua selesai istirahat..
Namun keraguan saya lenyap seketika saat melihat seorang wanita yang berjaga di sana, bersedia menerima aplikasi NPWP saya. Saya mengutarakan niat saya untuk membuat NPWP kepadanya, seraya menyerahkan satu lembar fotokopi KTP. Tanpa repot mengisi formulir, saya kemudian menunggu wanita itu yang kini tampak sibuk memainkan jarinya di atas papan keyboard komputernya. Kurang dari 5 menit kemudian, kartu NPWP saya sudah jadi. Wujudnya persis kartu ATM, lengkap dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rumah saya tertera di atasnya. Wow!! Kini saya sudah punya NPWP. Selanjutnya, saya diminta menandatangani form serah terima kartu NPWP, kemudian pergi meninggalkan kantor itu. Semoga di kemudian hari saya tidak lupa menyerahkan SPT Tahunannya.. :p
Membuat NPWP ternyata sangat mudah, cepat, dan gratis!
Konon, kartu NPWP yang langsung jadi dalam waktu kurang dari 5 menit ini memiliki keajaiban untuk membebaskan fiskal kita senilai Rp 2.500.000 di bandara, saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Mantap!..
Hari gini belum punya NPWP? Apa kata dunia??
4 comments so far
Leave a reply

thanks ya rio, informatif sekali
very helpful
hmmm sy suka tulisan ini
,
kenalan dulu ya… o
Agus Suhanto
terima kasih bnyk atas saran-saran dan informasinya. Saya mau tnya…apa saja berkas2 yg harus sya bawa dan lengkapi intuk mengajukan aplikasi pembuatan NPWP? mohon informasinya. Terimakasih
berkas yang harus dibawa: 1 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.